Syarat & Ketentuan Perdagangan B2B & Pengadaan Pabrik
Klausul hukum resmi yang mengikat kegiatan fasilitasi pengadaan barang skala pabrik 1688, konsolidasi kargo internasional, dan pengurusan kepabeanan oleh PT Syirkah Mandiri Utama.
Prakata & Kedudukan Hukum Para Pihak
Syarat & Ketentuan Perdagangan B2B ini merupakan perjanjian baku yang mengikat secara sah antara PT Syirkah Mandiri Utama (selanjutnya disebut sebagai "Penyedia Jasa" atau "Perusahaan") dan pihak pembeli partai besar, master reseller, importir, atau badan usaha (selanjutnya disebut sebagai "Mitra B2B" atau "Pengguna").
Dengan melakukan pendaftaran, memesan barang melalui platform impormurah.com, menyetorkan dana pengadaan, atau mengonfirmasi Purchase Order (PO), Mitra B2B menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh klausul dalam dokumen ini tanpa syarat.
Landasan Kontrak Perdagangan & Incoterms Internasional
1.1. Standar Incoterms: Seluruh transaksi pengadaan pabrik 1688 mengacu pada ketentuan *International Commercial Terms* (Incoterms 2020) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC).
- EXW / FOB China Port: Nilai dasar barang yang tercantum pada platform merupakan harga FOB (*Free On Board*) atau EXW (*Ex Works*) pabrik China dalam mata uang Yuan (RMB) yang dikonversi ke Rupiah (IDR).
- DDP Indonesia (Door-to-Door Delivery): Layanan menyeluruh dari gudang konsolidasi China (Guangzhou, Yiwu, Shenzhen, Ningbo) hingga alamat tujuan Mitra B2B di wilayah Indonesia, mencakup freight internasional, kepabeanan resmi, dan pajak impor.
1.2. Titik Alih Risiko (Risk Transfer Point): Risiko kerusakan teknis internal pabrik berada pada pihak supplier China hingga barang diterima di gudang konsolidasi kami di China. Setelah serah terima gudang, tanggung jawab perlindungan fisik beralih ke polis penjaminan kargo Perusahaan.
Standar Operasional Audit Fisik & Inspeksi Pabrik China
2.1. Audit Legalitas Produsen: Sebelum transaksi partai besar diproses, tim verifikasi operasional kami di China melakukan audit administratif terhadap Nomor Izin Usaha Produsen (Shèhuì Xìnyòng Dàimǎ), kapasitas pabrik terpasang, serta riwayat kredibilitas di ekosistem Alibaba Group (1688).
2.2. Pre-Shipment Inspection (PSI): Seluruh muatan kargo yang tiba di gudang konsolidasi wajib melalui inspeksi fisik dengan standar sampling AQL 2.5/4.0 mencakup:
- Pemeriksaan kesesuaian kuantitas karton dan jumlah unit aktual terhadap *Packing List*.
- Pengukuran dimensi fisik riil (panjang x lebar x tinggi) untuk perhitungan kubikasi CBM atau penimbangan berat KG.
- Pemeriksaan visual kemasan luar, segel pabrik, dan potensi cacat fisik eksternal.
- Dokumentasi foto dan video timbangan yang dapat diakses oleh Mitra B2B secara transparan.
2.3. Penolakan & Retur Pabrik (Factory Return): Apabila hasil inspeksi menemukan ketidaksesuaian fatal antara barang yang dikirim pabrik dengan spesifikasi PO yang disepakati, tim kami berhak menolak muatan dan menuntut penggantian unit baru atau pengembalian dana penuh (*refund*) dari pabrik China.
Polis Penjaminan & Asuransi Kargo Laut / Udara
3.1. Cakupan Perlindungan All-Risk Cargo: Setiap kontainer dan muatan konsolidasi dilindungi oleh polis asuransi pengangkutan maritim/udara internasional dari risiko:
- Kehilangan total (*Total Loss*) seluruh karton/kontainer selama proses pelayaran kapal atau penerbangan kargo.
- Kerusakan akibat kecelakaan transportasi laut/udara, kapal karam, kebakaran muatan, atau bencana umum (*General Average*).
3.2. Nilai Klaim & Prosedur Penggantian: Apabila terjadi kehilangan muatan kargo dalam pengawasan sah forwarding PT Syirkah Mandiri Utama, Mitra B2B berhak menerima penggantian kerugian hingga 100% dari nilai invoice barang yang telah terverifikasi, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah investigasi selesai.
warning Batasan Tanggung Jawab (Exclusion Clause)
Asuransi tidak menanggung kerusakan barang akibat cacat bawaan kimia/fisik pabrik, kemasan bawaan produsen yang tidak memenuhi standar ekspor, atau penyitaan aparat kepabeanan akibat manipulasi deskripsi komoditas yang dilakukan secara sengaja oleh Mitra B2B (misal: menyembunyikan komoditas lartas terlarang).
Kepatuhan Kepabeanan Resmi, PIB & Pajak Impor
4.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Resmi: Seluruh proses importasi diselesaikan melalui jalur legal kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia atas nama legal PT Syirkah Mandiri Utama atau kuota entitas konsorsium terdaftar.
4.2. Pajak Impor All-In: Tarif kargo All-In door-to-door yang dibayarkan oleh Mitra B2B telah mencakup komponen kewajiban fiskal negara:
- Bea Masuk sesuai klasifikasi Kode HS (*Harmonized System Code*).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN Impor) sebesar 11%.
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor) sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
4.3. Larangan Komoditas Terlarang (Negative List): Mitra B2B dilarang keras memesan komoditas terlarang meliputi: narkotika/psikotropika, senjata api, senjata tajam tanpa izin, bahan peledak, barang mudah meledak tanpa dokumen MSDS, limbah B3, produk konten pornografi, serta barang bajakan atau pemalsuan merek dagang terdaftar (HaKI).
Sistem Pembayaran, Escrow Rekening Resmi & Kurs Valas
5.1. Rekening Giro Perusahaan Resmi: Seluruh pembayaran transaksi barang dan jasa kargo wajib ditransfer ke rekening giro resmi perusahaan:
Atas Nama: PT SYIRKAH MANDIRI UTAMA
- Bank Central Asia (BCA) Giro Bisnis
- Bank Mandiri (Persero) Rekening Operasional
- Bank Syariah Indonesia (BSI) Escrow Transaksi
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial akibat pembayaran yang disetorkan ke rekening perorangan pribadi oknum mana pun di luar rekening resmi terdaftar di atas.
5.2. Penguncian Kurs Yuan (Locked Rate): Nilai konversi valuta asing (RMB ke IDR) dikunci secara mengikat pada saat Purchase Order disetujui. Fluktuasi kurs yang terjadi selama masa proses produksi di pabrik China tidak akan memengaruhi nominal yang telah disepakati.
Keadaan Kahar (Force Majeure), Penyelesaian Sengketa & Yurisdiksi
6.1. Keadaan Kahar (Force Majeure): Keterlambatan jadwal pengiriman yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajar para pihak (termasuk namun tidak terbatas pada: badai topan di laut, penutupan pelabuhan internasional oleh otoritas negara akibat pandemi, embargo militer, perang, atau mogok kerja massal otoritas pelabuhan) membebaskan Penyedia Jasa dari klaim penalti ganti rugi keterlambatan waktu.
6.2. Musyawarah & Penyelesaian Sengketa: Segala perselisihan yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan klausul perdagangan B2B ini wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
6.3. Domisili Hukum & Arbitrase: Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas kedudukan domisili hukum PT Syirkah Mandiri Utama di Republik Indonesia.
Dokumen Sah & Mengikat
Ada Pertanyaan Khusus Terkait Klausul Kontrak Dagang Anda?
Tim legal dan konsultan pengadaan B2B kami siap memberikan penjelasan mendalam serta penyusunan kontrak perjanjian kerjasama khusus (MoU) untuk pengadaan volume kontainer rutin.